Secara harfiah makna konservasi (conservation) yang terkait dengan sumber daya alam diartikan sebagai: “the preservation, management, ancare of natural and cultural resources” (pelestarian pengelolaan, dan perawatan sumber-sumber daya alam dan kultural). Ian Campbell (1972), disisi lainnya mendefinisikan konservasi dengan tiga makna, yakni: pertama, preservasi (preservation) atau pelestarian sumber daya alam, kedua, pemanfaatan sumber daya alam dengan penggunaan secara nalar (intellect utilization), dan ketiga, penggunaan sumberdaya alam secara bijak (wise use).
Dalam kamus konservasi sumber daya alam disebutkan konservasi (concervation) adalah upaya pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dengan berpedoman kepada azas pelestarian (Dewobroto, 1995). Konservasi juga diartikan pelestarian, yaitu pengelolaan terencana sumber daya alam sehingga terjadi berkelanjutan serta keseimbangan alami antara keanekaragaman dan proses perubahan evolusi dalam suatu lingkungan (Rivai, 2004).
Untuk memperluas pandangan terhadap pengertian konservasi, para ahli berbeda-beda dalam mendefinisikannya, diantara definisi konservasi diantaranya: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan (Depdiknas, 2001). Sementara itu, Utami (2008) mengutip beberapa definisi para ahli lingkungan sebagai berikut:
- American Dictionary mendefinisikan konservasi adalah menggunakan sumber daya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama.
- Menurut Randall mendefinisikan konservasi adalah alokasi sumber daya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial.
- Rijksen mendefinisikan konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural di mana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang.
- IUCN mendefinisikan konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan.
- WCS mendefinisikan konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan dating.
- Piagam Burra mendefinisikan konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna cultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik.
- Peter Salim dan Yenny Salim mendefinisikan konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan.
Konservasi lingkungan tidak bisa terlepas dengan pembangunan berkelanjutan. Prinsip-prinsip serta alat perencana dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development) telah tertuang dalam UU No. 4 tahun 1982 dan PP No. 51 tahun 1993 tentang AMDAL. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang berusaha memahami kebutuhan dan aspirasi generasi saat ini tanpa mengorbankan kepentingan generasi-generasi yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan di Indonesia dilakukan dengan prinsip-prinsip (Neolaka, 2008):
- Menempatkan aspek lingkungan sedini mungkin pada saat ada pembangunan
- Pada setiap tahap pembangunan ligkungan menjadi pertimbangan utama
- Menerapkan konsep efisiensi dan konservasi dalam penggunaan sumber daya alam.
Yang belum tampak dalam masyarakat adalah bagaimana membuat pendidikan konservasi lingkungan menjadi satu kebutuhan dan menjadi jembatan untuk sadar lingkungan pelaksanaan aktivitas lingkungan. Masalah lingkungan hidup dan manusia pada hakikatnya merupakan masalah yang erat hubungannya dengan sistem nilai, adat istiadat, sistem sosial, dan agama dalam mengendalikan pengelolaan lingkungan hidup dan pertumbuhan penduduk. Oleh karena itu pula maka cara mengatasi masalah manusia dan lingkungan hidup tidak hanya dengan melakukan usaha-usaha yang bersifat teknis, tetapi harus didukung dengan upaya yang bersifat educatif dan persuasif (Neolaka, 2008).
Upaya yang dimaksud adalah melaksanakan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) yaitu suatu program pendidikan yang membina anak-anak/peserta didik memiliki: pengertian, kesadaran, sikap, dan prilaku kependudukan dan lingkungan hidup secara benar sesuai norma-norma atau etika lingkungan. Pedidikan lingkungan dilaksanakan melalui pendidikan sekolah atau luar sekolah, untuk semua jalur pendidikan, jenjang pendidikan dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan yang menjadi pokok bahasan utama yang perlu diajarkan adalah kesadara lingkungan. Sehingga diperlukan sebuah pendidikan konservasi lingkungan untuk membangun sebuah kesadaran peserta didik. Pendidikan konservasi adalah upaya secara sadar dan berencana, melalui pendidikan formal dan non formal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bidang konservasi alam terutama kesadaran pada pengunjung kawasan konservasi (Dewobroto, 1995).
Pendidikan konservasi adalah upaya secara sadar dan berencana, melalui pendidikan formal maupun non formall untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bidang konservasi alam, terutama kesadaran pada pengunjung kawasan konservasi(Dewobroto, 1995). Jadi pendidikan konservasi adalah Suatu usaha sadar yang dilakukan berulang-ulang/terus menerus yang bertujuan supaya masyarakat memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap konservasi sumberdaya alam dan segala permasalahannya yang memiliki pengetahuan, sikap, keahlian, motivasi dan komitmen untuk ikut memecahkan masalah konservasi.
SEKIAN
SEMOGA BERMANFAAT
No comments:
Post a Comment