Namun menurut Adishakti (2007) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981, yaitu Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia, yang lebih dikenal dengan Burra Charter.
Disini
dinyatakan bahwa konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian
sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut.
Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau
obyek agar makna kultural yang terkandung di dalamnya terpelihara
dengan baik. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan
sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk
pemanfaatan lebih lanjut.
Suatu
program konservasi sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan
keasliannya dan perawatannya namun tidak mendatangkan nilai ekonomi atau
manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas. Dalam
hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang
sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan yang
dilakukan ini membutuhkan upaya lintas sektoral, multi dimensi dan
disiplin, serta berkelanjutan.
Tujuan dari kegiatan konservasi, antara lain :
a. Memelihara dan melindungi tempat-tempat yang indah dan berharga, agar tidak hancur atau berubah sampai batas-batas yang wajar.
b. Menekankan
pada penggunaan kembali bangunan lama, agar tidak terlantar. Apakah
dengan menghidupkan kembali fungsi lama, ataukah dengan mengubah fungsi
bangunan lama dengan fungsi baru yang dibutuhkan.
c. Melindungi
benda-benda cagar budaya yang dilakukan secara langsung dengan cara
membersihkan, memelihara, memperbaiki, baik secara fisik maupun khemis
secara langsung dari pengaruh berbagai faktor lingkungan yang merusak.
d. Melindungi
benda-benda (dalam hal ini benda-benda peninggalan sejarah dan
purbakala) dari kerusakan yang diakibatkan oleh alam, kimiawi dan mikro
organisme.
Sumber
http://www.bandungheritage.org/index.php?option=com_content&view=article&id=35%3Adefinisipengertian-dalam-pelestarian-bangunanlingkungan-&catid=1%3Alatest&Itemid=1
No comments:
Post a Comment